Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang didominasi barang bukti narkotika, rabu (6/7/23)
Baca juga:
Bapas Nusakambangan untuk Anak Indonesia
|
Bertempat di halaman belakang kantor Kejari Sampang, pemusnahan beberapa barang bukti perkara diantaranya, 49 perkara Narkotika 49 (empat puluh) Sembilan perkara Narkotika dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total sebanyak 308, 705 gram.
5 (lima) Perkara dengan barang bukti pil logo “Y” sebanyak 5871 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh satu) butir, 1 (satu) perkara dengan barang bukti pil logo “LL” sebanyak 1000 (seribu) butir, 2 (dua) perkara dengan barang bukti Tramadol Strip nsebanayak 52 (lima puluh dua) butir dan perkara dengan barang bukti Trihexyphenidyl sebanyak 200 (dua ratus) butir dan barang bukti Dextro sebanyak 47 (empat puluh tujuh) butir.
Perkara sajam sebanyak 9 perkara yang meliputi barang bukti benda tajam dari perkara pembunuhan, penganiayaan dan sajam dengan barang bukti sebanyak 7 (tujuh) buah.
Perkara pencabulan, perkara pembunuhan dan perkara penganiayaan yang mana barang bukti berupa baju dan lain lain dengan jumlah barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) buah.
Serta barang bukti dari berbagai perkara berupa Hand Phone (HP) yang mana dalam putusan dimusnahkan sebanyak 11 (sebelas) unit.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono, S.H, M.Hum. didampingi seluruh para Kasi dan beberapa pegawai Kejari Sampang.
Serta turut juga dihadiri oleh unsur Forkompimda Kabupaten Sampang, Ketua BNN Kabupaten Sampang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, media dan tokoh masyarakat. (Full)